Transaksi di pasar sekunder akan berlangsung melalui bursa saham, dalam hal ini Bursa Efek Indonesia (BEI). Pasar sekunder dibagi menjadi 3 jenis pasar yaitu pasar reguler, pasar negosiasi, dan pasar tunai. Ketiga jenis pasar ini tentu memiliki pengertian dan fungsi yang berbeda-beda. Oleh karena itu, kamu bisa memahami perbedaan dari ketigaT + 3 Mekanisme Perdagangan Saham. 6. 6 Mekanisme Perdagangan Surat-Surat Berharga pada Bursa Efek • Investor harus menjadi nasabah pada salah satu Perusahaan Efek dengan penyerahan identitas dan dokumen lainya serta keterangan transaksi yang akan dilakukan • Setiap nasabah harus menunjuk perusahaan efek (broker) sebagai wakilnya dalam bursa.
www.idx.co.id Indonesia Stock Exchange Building, Tower I, 6 th Floor, Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190 – Indonesia Phone :+62 21 515 0515, Fax: +62 21 515 0330, Toll Free: 0800 100 9000, Email : [email protected] 1 SURAT KEPUTUSAN DIREKSI PT BURSA EFEK INDONESIA Nomor : Kep-00109/BEI/12-2020 Perihal : Pedoman Perdagangan PT Bursa Efek Indonesia Tgl.
. 16 177 337 276 27 422 65 454