KABARFAJAR-Dalam rumah tangga selalu ada konflik suami istri. Saat konflik itu, kadang kala suami mengucapkan kata pisah kepada pasangannya. Kata pisah yang diucapkan suami kepada istrinya biasanya terlontar bila suami sudah tidak terkontrol emosinya. Kata-kata pisah meluncur deras dari mulut sang suami. Lalu, bagaimana hukumnya jika suami mengucapkan kata pisah kepada istrinya? Apakah jatuh talak? Baca Juga Keras, Sahabat Vanessa Angel Sentil Doddy Sudrajat, Masih Berkabung Malah Orbitkan Adik Vanessa Angel Buya Yahya mempunyai jawaban yang cerdas dengan disandarkan kepada Alquran. Dilansir dari kanal Youtube Buya Yahya pada Selasa, 23 November 2021, berikut penjelasan Buya Yahya mengenai hukum talak. Sebelum mengarah kepada jawaban apakah termasuk talak atau tidak, Buya Yahya terlebih dahulu memberikan nasihat kepada suami dan istri. Baca Juga Bila Sakit Jangan ke Dokter Mulu, dr Zaidul Akbar Sarankan Amalan Ini Buya Yahya memberikan nasihat kepada suami agar tidak memiliki sifat seperti seorang wanita. "Anda itu laki-laki jangan pake lisan perempuan, dikit-dikit pisah itukan lisan wanita. Seyogyanya seorang laki-laki menurut Buya Yahya adalah mengayomi istri dengan kelembutan, kehangatan serta kebijaksanaan. Baca Juga 8 Akun Media Sosial Dilaporkan Rizky Billar ke Polda Metro Jaya, Terkait dengan Dugaan Bernada Ancaman Dirinya Kata Buya Yahya hak cerai itu hanya diberikan kepada laki-laki bukan wanita maka harus lebih bijaksana dalam bertutur kata. "Maka dari itu hikmah Allah, hak cerai diberikan pada kaum pria maka anda laki-laki jangan jadi perempuan," kata Buya Yahya. Terkini
. 375 220 160 460 380 167 471 296